Kejaksaan Negeri Pidie melalui Jaksa Penuntut Umum, Bapak Abrari Rizki Falka, S.H., M.H., telah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik. Penyerahan ini merupakan bagian dari proses hukum lanjutan pada tahap II perkara tindak pidana penganiayaan.
Kegiatan tersebut berlangsung dengan tertib di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Pidie. Seluruh proses dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memperhatikan protokol keamanan dan administrasi perkara.
Melalui penyerahan ini, Kejaksaan Negeri Pidie berkomitmen untuk menuntaskan setiap penanganan perkara dengan profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip keadilan.


Leave a Reply