,

Penyelesaian Perkara Lalu Lintas di Kejari Pidie Melalui Pendekatan Restoratif

By

min read

Share

SnapInsta.to 526586969 18173725171344261 1699608806225843491 n

Rabu, 30 Juli 2025 — Kejaksaan Negeri Pidie kembali menerapkan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana. Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Bapak Suhendra, S.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bapak Sukriyadi, S.H., M.H., memfasilitasi penyelesaian perkara tindak pidana lalu lintas yang melibatkan seorang tersangka berinisial MS.

Melalui proses mediasi yang adil dan terbuka, korban telah menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan tidak keberatan untuk menyelesaikan perkara di luar proses peradilan. Kesepakatan damai antara pihak korban dan tersangka menjadi dasar pertimbangan utama dalam proses penghentian penuntutan.

Pendekatan keadilan restoratif ini membawa manfaat langsung bagi masyarakat, seperti mengurangi beban perkara di pengadilan, mempercepat penyelesaian hukum, serta memulihkan hubungan sosial antarwarga. Hal ini sejalan dengan semangat Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *