,

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Narkotika di Kejari Pidie

By

min read

Share

Feed 14.5 Mei 2025

Pada hari Rabu, 14 Mei 2025, Kejaksaan Negeri Pidie menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu. Proses serah terima dilakukan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pidie, Bapak Sukriyadi, S.H., M.H., bertempat di Ruang Tahap II Kejari Pidie.

Para tersangka diduga terlibat sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin yang sah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur ancaman pidana atas tindakan tersebut.

Penanganan perkara ini menjadi salah satu bentuk komitmen Kejari Pidie dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pidie. Selanjutnya, proses hukum akan dilanjutkan sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *