Pada hari Senin, 3 Februari 2025, Jaksa Kejaksaan Negeri Pidie yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum, Bapak Sukriyadi, S.H., M.H., menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana narkotika. Kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyerahan ini merupakan bagian dari proses hukum yang terus dilakukan oleh Kejari Pidie dalam upaya menegakkan keadilan dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Pidie.


Leave a Reply