,

Zoom Ekspose Permohonan Restorative Justice

By

min read

Share

Feed 11.1 Juli 2025

Kejaksaan Negeri Pidie melaksanakan kegiatan ekspose Restorative Justice yang diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Bapak Suhendra, S.H. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bapak Sukriyadi, S.H., M.H., Jaksa Fungsional Ibu Ernita, S.H., serta para staf dari Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Pidie.

Ekspose tersebut dilakukan secara virtual bersama Kejaksaan Tinggi Aceh dan Direktorat E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Kegiatan ini merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif yang bertujuan menyelesaikan perkara pidana di luar jalur persidangan dengan mengedepankan perdamaian antara pihak yang terlibat.

Melalui kegiatan ini, masyarakat memperoleh manfaat dalam bentuk kepastian hukum yang cepat, biaya rendah, dan proses hukum yang lebih humanis. Restorative Justice juga membantu mengembalikan hubungan baik antarwarga dan menjaga stabilitas sosial, terutama pada perkara-perkara yang memenuhi syarat untuk diselesaikan secara damai.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *