Pidie, Selasa, 1 Maret 2025 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie, Ibu Ernita, S.H., menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pencurian. Proses penerimaan ini berlangsung di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Pidie.
Tersangka dalam kasus ini didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHPidana, yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu serta menyasar ternak sebagai objek kejahatan.
Kejaksaan Negeri Pidie terus berkomitmen dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap tindak pidana diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Leave a Reply