Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Bapak Suhendra, S.H., menghadiri Rapat Paripurna DPRK Pidie yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRK Kabupaten Pidie. Kegiatan ini membahas pembukaan sidang pembahasan Rancangan Qanun Kabupaten Pidie tentang Perubahan atas Qanun Nomor 10 Tahun 2023 mengenai Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten.
Kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri Pidie dalam forum tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk mendukung proses legislasi daerah yang berkaitan langsung dengan tata kelola pendapatan daerah, khususnya terkait pajak dan retribusi. Hal ini sejalan dengan peran Kejaksaan dalam memberikan pertimbangan hukum kepada pemerintah daerah.
Dengan diadakannya rapat ini, diharapkan tercipta peraturan daerah yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Pidie.


Leave a Reply