KENALI HUKUM: DETAIL PERBEDAAN JELAS PENYELIDIKAN VS PENYIDIKAN

By

min read

Share

Feed 2.2 Mar 2026

Penyelidikan dan penyidikan merupakan dua tahap krusial dalam proses hukum pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyelidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP, berfokus pada pencarian dan penemuan peristiwanya yang diduga menjadi tindak pidana. Tugas utamanya sebagai filter awal: menentukan apakah kasus layak diteruskan ke tahap penyidikan atau dihentikan. Di lingkungan Kejaksaan Negeri Pidie, tahap ini dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) untuk kasus tertentu, seperti dugaan korupsi, guna memastikan efisiensi penegakan hukum sejak dini.

Sementara itu, penyidikan diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP dengan wewenang mengumpulkan bukti sah serta menemukan pelaku tindak pidana. Tugas pokoknya adalah membuat terang kasus tersebut melalui pengumpulan elemen bukti seperti keterangan saksi, ahli, dokumen, dan petunjuk. Goal akhirnya melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Penuntut Umum. Khusus di Kejaksaan Negeri Pidie, Bidang Pidsus menangani penyidikan kasus korupsi, sedangkan Bidang Pidana Umum (Pidum) melakukan pemeriksaan tambahan, memastikan proses berjalan adil dan teliti.

Perbedaan mendasar ini menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur hukum agar dapat mendukung transparansi penegakan hukum. Dengan mengetahui batas wewenang masing-masing tahap, warga Pidie dan Aceh dapat lebih aktif melaporkan dugaan tindak pidana. Kejaksaan Negeri Pidie berkomitmen menyediakan informasi hukum yang jelas untuk mewujudkan keadilan bagi semua.


#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *