,

Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)

By

min read

Share

SnapInsta.to 662316896 18201807580344261 7106930213576103706 n

Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Bapak R. Bayu Ferdian, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ibu Faizah, S.H., M.Kn., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Bapak Yunadi, S.H., serta Kepala Subseksi Prapenuntutan Pidum, Bapak Muhammad Khairul Fauzan, S.H., telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti. Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) ini diselenggarakan dengan tertib bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pidie.

Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan oleh berbagai pihak lintas instansi sebagai bentuk sinergitas yang solid dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Pidie. Tamu undangan yang hadir secara langsung mengawal kegiatan ini meliputi perwakilan dari Kepolisian Resor (Polres) Pidie, Pengadilan Negeri (PN) Pidie, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pidie. Selain itu, kegiatan penegakan hukum ini juga dihadiri oleh Ketua Tim (Katim) Cegah Tangkal dan Penyidikan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Aceh, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Pidie, yang secara utuh menunjukkan komitmen bersama dalam pemberantasan peredaran barang-barang terlarang yang meresahkan masyarakat.

Proses eksekusi pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan menggunakan berbagai metode yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang bukti agar tidak dapat dipergunakan kembali. Rangkaian pemusnahan diawali dengan penghancuran barang bukti narkotika jenis sabu, yang kemudian dilanjutkan dengan proses pembakaran terhadap barang bukti ganja beserta sejumlah barang sitaan lainnya hingga hangus tak bersisa. Sebagai langkah penutup dalam rangkaian kegiatan tersebut, jajaran pejabat dan tamu undangan yang hadir juga melakukan pemusnahan terhadap barang bukti berupa telepon seluler (HP) dengan cara dihancurkan, sehingga memastikan seluruh barang bukti tersebut.


#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *