Jajaran pejabat struktural dan fungsional pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie terus berupaya meningkatkan kapasitas dan pemahaman hukum melalui berbagai kegiatan edukatif. Hal ini dibuktikan dengan partisipasi aktif Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pidie, Ibu Faizah, S.H., M.Kn., Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Pidie, Bapak R. Bayu Ferdian, S.H., M.H., Kepala Subseksi Prapenuntutan Pidum, Bapak Muhammad Khairul Fauzan, S.H., beserta Jaksa Fungsional Pidum, Ibu Ernita, S.H., dan jajaran staf bidang pidum dalam kegiatan Bimbingan Teknis yang diselenggarakan secara virtual melalui platform Zoom Meeting. Bimbingan teknis kali ini difokuskan pada pembahasan mendalam mengenai Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Keikutsertaan para aparat penegak hukum dari Kejari Pidie dalam bimbingan teknis ini memiliki peran yang sangat strategis dalam menyikapi dinamika hukum nasional. Pengesahan dan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa sejumlah pembaruan serta penyesuaian yang cukup signifikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif terkait tata aturan, prosedur, dan mekanisme hukum acara yang baru menjadi sebuah keharusan mutlak bagi para jaksa dan staf teknis. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap langkah hukum yang diambil, mulai dari tahap prapenuntutan, penuntutan, hingga eksekusi pidana, dapat berjalan secara profesional dan sesuai koridor perundang-undangan.
Melalui forum bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Pidie dapat segera beradaptasi dan mengimplementasikan instrumen hukum acara yang terbaru tersebut dengan tepat. Dengan bekal pengetahuan yang terus diperbarui secara berkelanjutan, Kejari Pidie berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan penegakan hukum yang berintegritas, transparan, dan menjamin kepastian hukum.
•
•
#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie


Leave a Reply