Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pidie, Ibu Ernita, S.H., menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dalam perkara tindak pidana penganiayaan. Proses ini berlangsung di ruang Tahap II sebagai bagian dari kelanjutan penanganan perkara yang sudah memasuki tahap akhir penyidikan.
Terdakwa dalam kasus ini diduga melakukan penganiayaan sebagaimana diat Kejaksaan Negeri Pidie menunjukkan keseriusannya dalam memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan yang berdampak langsung terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat.
Dengan diterimanya tersangka dan barang bukti, perkara ini akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri Pidie tetap berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka menjaga supremasi hukum di wilayah kerjanya.
•
•
#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie


Leave a Reply