Kejaksaan Negeri Pidie melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melaksanakan pengembalian dua barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Adapun barang bukti yang dikembalikan adalah satu unit sepeda motor dalam kondisi terbakar serta satu barang bukti lainnya, sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.
Proses pengembalian barang bukti dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai prosedur hukum yang berlaku. Barang bukti tersebut diserahkan langsung kepada pihak yang secara sah ditetapkan berhak menerimanya, berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen Kejari Pidie dalam mewujudkan pelayanan hukum yang profesional dan berintegritas. Pengembalian barang bukti tersebut juga menjadi bagian dari optimalisasi pemulihan aset yang mendukung upaya penegakan hukum secara adil dan menyeluruh di wilayah hukum Kabupaten Pidie.
•
•
#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#KejariPidie


Leave a Reply