Kejaksaan Negeri Pidie melalui Jaksa Penuntut Umum yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bapak Sukriyadi, S.H., M.H., telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari aparat penegak hukum terkait perkara dugaan pelanggaran Qanun Jinayat.
Tersangka dalam perkara ini diduga melanggar ketentuan dalam Qanun Aceh terkait perbuatan yang bertentangan dengan norma dan hukum adat setempat. Proses penegakan hukum yang dilakukan menjadi bentuk konkret sinergi antara aparat penegak hukum dalam menjunjung nilai-nilai keadilan di wilayah hukum Aceh.
Penanganan perkara ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Pidie dalam mendukung penerapan Qanun Jinayat secara profesional dan berkeadilan. Melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel, diharapkan masyarakat memperoleh rasa aman, serta nilai-nilai hukum dan adat istiadat dapat terus ditegakkan dengan sebaik-baiknya.


Leave a Reply