Kamis, 2 Januari 2024
Bapak Sukriyadi, S.H., M.H., bertindak sebagai jaksa penuntut dalam agenda Sidang Pembacaan Putusan terkait perkara penyalahgunaan pengangkutan dan perniagaan bahan bakar minyak. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri Sigli IB dengan menghadirkan terdakwa yang diduga melanggar ketentuan hukum di bidang energi. Perkara ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya pengawasan terhadap penyalahgunaan sumber daya alam yang strategis seperti minyak dan gas bumi.
Dalam proses persidangan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 09 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kejaksaan Negeri Pidie berhasil membuktikan perbuatan terdakwa melalui serangkaian fakta hukum dan bukti-bukti yang kuat selama proses pengadilan.
Kasus ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Pidie dalam menegakkan hukum dan memastikan keadilan, terutama di sektor energi yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat dan perekonomian. Dengan pengawasan yang ketat dan langkah hukum yang tegas, diharapkan pelanggaran serupa dapat dicegah di masa mendatang. Kejaksaan Negeri Pidie terus menunjukkan peran aktifnya dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum di wilayah kerjanya.


Leave a Reply